PEMBATALAN PENGANGKATAN HONORER K2 JADI PNS,,,INILAH ALASANNYA

ASSALAMUALAIKUM WR WB...SELAMAT PAGI :)
inilah info terbaru tentang nasib honorer........Sebanyak 440.000 honorer kategori dua (K2) sempat merasakan harapan ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam  rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9) mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Honorer K2 sebagai CPNS.

‎”Kami sudah memikirkan matang-matang dan berhitung, untuk mengangkat 440 ribu honorer K2. Tidak ada lagi yang menjadi PPPK, tapi seluruhnya CPNS,” ungkap Yuddy Chrisnandi masa itu.


Tetapi dalam perkembangan terbaru, Menteri Yuddy kini menyatakan permohonan maafnya tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

“Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS,” ujar Yuddy dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu (20/1).
Alasan Pemerintah

Ada dua hal pokok yang menjadi alasan pemerintah membatalkan rencana pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Salah satunya adalah kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS.

Alasan Pemerintah

Ada dua hal pokok yang menjadi alasan pemerintah membatalkan rencana pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. Salah satunya adalah kemampuan keuangan negara tidak mencukupi untuk membiayai honorer K2 menjadi CPNS.

Baca Juga : Pemerintah Tidak Bisa Mengangkat Honorer K2 Menjadi CPNS

Permasalahan lain yang diungkapkan Menteri asal Partai Hanura ini adalah soal payung hukum. “Setahun ini ada kendala dalam penanganan honorer K2. Setahun ini juga saya mencari celah untuk payung hukum termasuk membahasnya dengan instansi terkait, namun hasilnya nihil,” ungkapnya.

Menurut Menteri PANRB, UU paratur Sipil Negara (ASN) tidak memungkinkan pengangkatan CPNS secara otomatis. Itu sebabnya, honorer K2 tidak bisa diangkat tanpa melalui aturan UU.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun apa daya hasilnya nihil. Kami bahkan sudah memetakan dan membuat road map, namun karena tidak adanya anggaran dan payung hukum, saya mohon maaf tidak bisa mengangkat K2 menjadi CPNS,” ungkapnya.

Untuk saat ini, selain menghapus rencana pengangkatan Honorer K2 sebagai CPNS, pemerintah juga melakukan moratorium pengangkatan CPNS melalui erjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.

sumbur (aktualita.co)

demikina info yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat,,,,SALAM GURU INDONESIA!!

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top