Assalamu'alaikum wr wb,,, selamat pagi rekan rekan guru sekalian,,kali ini saya akan menyajikan informasi mengenai TUNJANGAN PROFESI GURU,untuk lebih jelasnya silahkan baca informasi dibawah ini,,,,,,,,
Guna menjamin dibayarkannya tunjangan profesi bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru Honorer tahun 2016 ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kab Rohul, menyiapkan dana sebesar Rp 17 Miliar sehingga dapat dipastikan tidak ada tunjangan profesi guru yang tidak dapat dibayarkan.
Hal ini disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, didampingi Kasi Pendidikan Islam Drs H Syahruddin MSy kepada wartawan, Jumat (29/1/2016) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, dana sebanyak Rp 17 M itu diperuntukkan untuk membayar gaji guru-guru yang telah lulus sertifikasi sebanyak 504 orang, dengan perincian 388 PNS dan 116 honorer, baik guru Madrasah/Pondok Pesantren maupun guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah.
Ahmad Supardi Hasibuan yang yang juga mantan Kepala Humas dan Kepala Perencanaan Kanwil Kemenag Riau ini, lebih lanjut mengatakan, system pembayaran dari tunjangan profesi ini dilakukan tiga bulan sekali, sehingga penerimaannya lebih besar dan dapat digunakan untuk keperluan tertentu.
Namun sambung Ahmad, pembayaran tunjangan profesi ini dapat dilakukan setiap bulan, hanya saja penerimaanya lebih kecil dan harus menyiapkan berkas administrasinya setiap bulan, tegas Ahmad Supardi.
Dia menjelaskan, berkas administrasi yang harus disiapkan di masing-masing madrasah atau sekolah dan harus diantar ke kantor Kemenag Rohul, sama saja dengan berkas administrasi untuk tiga bulan, sehingga terkadang menyulitkan dan mengeluarkan biaya transportasi bagi guru-guru yang bersangkutan.
"Besaran tunjangan bagi guru-guru PNS yang sudah sertifikasi adalah sebesar gaji pokok. Jika gaji pokoknya Rp 4 juta, maka tunjangan profesinya selama satu tahun adalah Rp 48 juta. Sedangkan bagi Non PNS adalah Rp 1,5 juta perbulan atau Rp 18 juta setahun.
Ahmad Supardi juga menyatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi tahun 2015 yang lalu senilai Rp 15 M, Alhamdulillah semuanya telah dapat dibayarkan, sesuai dengan hak masing-masing, dan kalau ada yang merasa belum terbayarkan, agar datang ke Kantor Kemenag untuk dilakukan verifikasi, tutupnya.
(sumber :riaueditor.com)
Demikian info yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat,SALAM GURU INDONESIA!!
0 comments:
Post a Comment