Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk , harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.
Sedangkan RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.
RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki menuju sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju terpenuhinya SNP.
Sedangkan RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan.
Apa isi dari RKS dan RKAS? RKS berisi program umum rencana kerja sekolah empat tahunan. Sedangkan RKAS adalah jabaran operasional dari RKS yang selanjutnya sering disebut dengan Rencana satu tahunan, berisi kegiatan-kegiatan operasional untuk pelaksanaan program yang sudah tertuang dalam RKS.
RKS dan RKAS berisi program-program empat tahunan dan satu tahunan untuk memenuhi 8 SNP, yakni :
1. Program pemenuhan Standar Isi (Kurikulum)
2. Program pemenuhan Standar Proses
3. Program pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan
4. Program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
5. Program pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
6. Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan
7. Pemenuhan Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Pemenuhan Standar Penilaian Pendidikan
Silahkan unduh Panduan Penyusunan RKS dan RKAS SD, SMP, SMA, SMK berikut ini :
2. Program pemenuhan Standar Proses
3. Program pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan
4. Program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
5. Program pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
6. Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan
7. Pemenuhan Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Pemenuhan Standar Penilaian Pendidikan
Silahkan unduh Panduan Penyusunan RKS dan RKAS SD, SMP, SMA, SMK berikut ini :
Untuk aplikasi RKAS nya Anda dapat mengunduhnya disini : Aplikasi RKAS
Demikian informasi Panduan Penyusunan RKS dan RKAS SD, SMP, SMA, SMK, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment