Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipail (GPNS).
Salah satu syarat penerima tunjangan profesi guru adalah memiliki NRG. NRG (Nomor Registrasi Guru) merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyatan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registristrasi lebih dari satu.
Kaitannya dengan tunjangan profesi tersebut, guru Madrasah berhak mendapatkannya. Tunjangan profesi tersebut ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Koat dan Madrasah Negeri. Besaran tunjangna profeesi bagi guru madrasah sebagai berikut :
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan
2. Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang belaku bagi guru PNS diberikan tunjangna profesi sebasar Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan
2. Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang belaku bagi guru PNS diberikan tunjangna profesi sebasar Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya madrasah negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profsi selain sebagaimana dimaksud diatas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kemenag Kabupaten/Kota dan atau Kankemenag Provinsi.
0 comments:
Post a Comment