Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2016

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK - Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 5.962 Ruang. Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK dimaksudkan untuk meningkatkan daya tampung sekolah sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.

Sasaran bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) melalui APBN 2016 adalah sebanyak 5.962 ruang, dimana Total Nilai bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang akan diberikan adalah Rp1.256.021.840.400,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah). 

Bentuk Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.

Luas bangunan per-ruang minimal 72 m2 dan selasar 18 m2 dengan jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK.

Berikut adalah Jadwal Kegiatannya :

Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK Tahun 2016

Proses penyaluran dana Tahun 2016 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme :
Dana bantuan disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan/pelaksana kegiatan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.


Demikian informasi mengenai Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2016, semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top