Ditjen GTK secara resmi telah mengeluarkan surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mealtaih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guuru Pendidikan Profsei Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2017. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengna pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, dimohon untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasai data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data yang dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
0 comments:
Post a Comment