Assalamu'alaikum wr wb,,,, selamat siang rekan-rekan guru tercinta.hari ini kami akan menyampaikan informasi terbaru mengenai PNS hanya untuk anda,untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini,,,,,,
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan mencabut tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang malas. Ia telah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk merumuskan sanksi tersebut.
"Kalau ada staf yang malas, laporkan. Kami akan cabut TKD-nya," kata Basuki saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/2/2016).
Dikatakan Basuki, masih banyak PNS yang malas bekerja. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran hingga Rp 18,7 triliun untuk gaji pegawai tahun ini.
Basuki menawarkan agar PNS yang malas bekerja untuk pindah tempat kerja. Namun apabila tetap bermalas-malasan, pihaknya akan langsung mencabut TKD-nya.
"Dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) kalau ada PNS yang kinerjanya buruk bisa diberhentikan. Saya masih baik hati cuma cabut TKD saja,"katanya.
Dengan menghapus TKD PNS malas ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghemat anggaran hingga Rp 2 triliun. PNS yang tidak mendapatkan TKD hanya menerima gaji pokok sesuai dengan golongan, sekitar Rp 2 juta hingga RP 3 juta.
"Kasih gaji saja Rp 2-3 juta. Nanti berhenti sendiri. Saya mau tahun ini berlakukan, terutama PNS di wali kota, dan UPT, sekadar datang isi absen. Kalau masih mau kerja di PTSP saja," tandasnya.
Dikatakan Basuki, masih banyak PNS yang malas bekerja. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran hingga Rp 18,7 triliun untuk gaji pegawai tahun ini.
Basuki menawarkan agar PNS yang malas bekerja untuk pindah tempat kerja. Namun apabila tetap bermalas-malasan, pihaknya akan langsung mencabut TKD-nya.
"Dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) kalau ada PNS yang kinerjanya buruk bisa diberhentikan. Saya masih baik hati cuma cabut TKD saja,"katanya.
Dengan menghapus TKD PNS malas ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghemat anggaran hingga Rp 2 triliun. PNS yang tidak mendapatkan TKD hanya menerima gaji pokok sesuai dengan golongan, sekitar Rp 2 juta hingga RP 3 juta.
"Kasih gaji saja Rp 2-3 juta. Nanti berhenti sendiri. Saya mau tahun ini berlakukan, terutama PNS di wali kota, dan UPT, sekadar datang isi absen. Kalau masih mau kerja di PTSP saja," tandasnya.
(sumber :kompas.com)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua,,,,,, :)
0 comments:
Post a Comment