Assalamu'alaikum wr wb,,,, selamat pagi rekan-rekan guru tercinta,kali ini kami akan menyajikan info terbaru mengenai guru hononer,untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel dibawah ini,,,,,,
Nasib malang menimpa 1.178 honorer K1 Kabupaten Nganjuk. Nasib tidak jelas menghantui mereka yang seharusnya sudah diangkat menjadi PNS sejak tahun 2013 ini.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua Forum Honorer K1 Nganjuk, John Wadoe, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah mengirim surat kepada Bupati Nganjuk. Dalam surat tersebut disebutkan bupati Nganjuk diminta mengirimkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
“Informasi yang kami dapat dari KemenPAN-RB, sudah ada surat yang dikirim ke Bupati Nganjuk. Jadi sebelum formasi ditetapkan, bupati harus mengirimkan SPTJM dulu,” jelas John (7/2).
Surat tersebut, kata John, dikirim sejak 26 November 2015. Namun, BKD Nganjuk mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut. Jawaban tersebut muncul setelah \Forum Honorer K1 menanyakan masalah itu.
“Bagian persuratan daerah menyatakan belum menerima. Tetapi Bupati Nganjuk dan BKD menyatakan masih berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan. Alasannya takut melanggar UU. Padahal landasan SPTJM adalah Surat KemenPAN-RB,” terangnya.
Para honorer K1 Nganjuk merasa kesal lantaran pihak KemenPAN-RB tidak mencari tahu suratnya apakah sudah ditindaklanjuti bupati atau tidak.
“Kenapa KemenPAN-RB tidak menanyakan ke Bupati Nganjuk. Suratnya sudah dikirim November 2015. Ketika bupati tidak mengindahkan, harusnya KemenPAN-RB mengambil tindakan tegas.
“Informasi yang kami dapat dari KemenPAN-RB, sudah ada surat yang dikirim ke Bupati Nganjuk. Jadi sebelum formasi ditetapkan, bupati harus mengirimkan SPTJM dulu,” jelas John (7/2).
Surat tersebut, kata John, dikirim sejak 26 November 2015. Namun, BKD Nganjuk mengaku tidak mengetahui perihal surat tersebut. Jawaban tersebut muncul setelah \Forum Honorer K1 menanyakan masalah itu.
“Bagian persuratan daerah menyatakan belum menerima. Tetapi Bupati Nganjuk dan BKD menyatakan masih berkonsultasi hukum dengan Kejaksaan. Alasannya takut melanggar UU. Padahal landasan SPTJM adalah Surat KemenPAN-RB,” terangnya.
Para honorer K1 Nganjuk merasa kesal lantaran pihak KemenPAN-RB tidak mencari tahu suratnya apakah sudah ditindaklanjuti bupati atau tidak.
“Kenapa KemenPAN-RB tidak menanyakan ke Bupati Nganjuk. Suratnya sudah dikirim November 2015. Ketika bupati tidak mengindahkan, harusnya KemenPAN-RB mengambil tindakan tegas.
(sumber :pewartaekbis.com)
Demikian info yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua amiiiin,,,, :)
0 comments:
Post a Comment