Seragam dinas yang dipakai tenaga honorer sudah harus beda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terhitung bulan Maret mendatang. Pembeda seragam antara honorer dengan PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri, yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016. Namun sayangnya, belum semua Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, yang sudah mendapatkan edaran tersebut.
Semisal, Pemkab Bintan. Sampai dengan saat ini, Pemda Bintan mengaku belum mendapatkan Surat Edaran Gubernur Kepri tentang pakaian dinas itu. "Sampai sekarang, kami belum terima surat edaran itu," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Bintan, Rony Kartika, Minggu (21/2).
Sementara itu, dalam peraturan tersebut, seragam honorer telah diatur agar tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, seperti biasa lagi. Melainkan, memakai baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS.
Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian kurung. (muf/bpos)
Baca Juga : Inilah Syarat K2 Siap Terima Revisi UU ASN
Sumber : http://batampos.co.id
0 comments:
Post a Comment