Assalamu'alaikum wr wb,,,,, selamat pagi rekan-rekan guru tercinta,,kali ini kami akan memberikan info terkait aturan penerbitan NUPTK,langsung saja silahkan baca artikel dibawah ini,,,,,,,,,,,,,,,,,
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.
(sumber :bolmutpost.com)
Demikian info yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi kit semua amiiin,,,, :)
0 comments:
Post a Comment