Assalamu'alaikum wr wb,,,, salam sejahtera untuk kita semua!!
menjadi seorang PNS itu tidak mudah,,harus memenuhi kriteria dan sejumlah persyaratan yang telah di tentukan, ternyata umur juga menjadi salah satu persyaratannya. kali ini kami akan menginfokan terkait JABATAN YANG TIDAK BOLEH DI AMBIL PADA UMUR,,,,,, untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini,,,,,,
Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS, namun ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak bisa dilamar.
Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.
“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN
Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek.(esy/jpnn)
Berikut beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana, yang tidak bisa dilamar adalah jabatan kategori umum.
“Tenaga pendidik, kesehatan, ikatan dinas masuk kategori pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu bisa dilamar seperti dokter spesialis serta dosen S3,” terang Supardiyana kepada JPNN
Dia menyebutkan, untuk dosen S3 dan dokter spesialis membutuhkan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi kesempatan hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek.(esy/jpnn)
Berikut beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :
1. Guru SD, SMP, SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)
( Sumber :fajar.co.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua aminn,, Salam guru indonesia!!
saya sangat berterima kasih banyak MBAH RAWA GUMPALA atas bantuan pesugihan dana ghaib nya kini kehidupan kami sekeluarga sudah jauh lebih baik dari sebelumnya,ternyata apa yang tertulis didalam blok MBAH RAWA GUMPALA itu semuanya benar benar terbukti dan saya adalah salah satunya orang yang sudah membuktikannya sendiri,usaha yang dulunya bangkrut kini alhamdulillah sekaran sudah mulai bangkit lagi itu semua berkat bantuan beliau,saya tidak pernah menyangka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan kami sekeluarga tidak akan pernah melupakan kebaikan MBAH,,bagi anda yang ingin dibantu sama MBAH RAWA GUMPALA silahkan hubungi MBAH di 085 316 106 111 insya allah beliau akan membantu anda dengan senang hati,pesugihan ini tanpa resiko apapun dan untuk lebih jelasnya buka saja blok mbah
ReplyDeleteBUKA PESUGIHAN PUTIH TAMPA TUMBAL