Asslamualaikum wr.wb .
Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi berikut ini .
KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Tugas :
1. Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :
2. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
3. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
4. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
5. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
6. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
1. Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
2. Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4. Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
5. Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
6. Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
7. Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak
Fungsi
1. Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
2. Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
3. Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
4. Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
5. Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
6. Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
7. Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
8. Melakukan perlindungan khusus.
Semoga Bermanfaat .
0 comments:
Post a Comment