METRONEWS.CLICK - RENCANA pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) – yang dikenal dengan istilah rasionalisasi –terus menjadi polemik. Sebagian mendukung, beberapa menolak gagasan yang digulirkan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi ikut menyampaikan pandangannya. Berikut petikan wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan pria bergelar profesor yang juga mantan pejabat di Kemendagri itu, kemarin.
Bagaimana Anda melihat kebijakan rasionalisasi PNS?
Ini pendapat saya pribadi saya. Sebenarnya rasio jumlah PNS Indonesia terhadap penduduk masih di bawah angka dua persen, yakni 1,7 persen. Dibanding sejumlah negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, kita lebih baik. Rasio PNS Indonesia masih tergolong bagus. Singapura 2,5 persen, sedang Malaysia sekitar 3,7 persen.
Anda tidak setuju rasionalisasi?
Saya melihatnya begini. Masalah PNS di Indonesia bukan terletak pada jumlah, namun soal distribusi. Dimana PNS lebih banyak yang menumpuk di pusat, yakni di kementerian/lembaga. Padahal, pusat itu lebih mengurusi soal kebijakan (bukan pelayanan public, red). Tapi pegawainya banyak, kantor besar, uang banyak.
Bagaimana dengan kondisi PNS di daerah?
Untuk PNS di daerah, masalahnya juga distribusi pegawai. Untuk di pemda, PNS lebih banyak menumpuk di Kantor Sekretariat Daerah (setda). Mestinya jumlah PNS lebih banyak di dinas-dinas yang punya fungsi pelayanan publik. Jadi, mestinya pemerintah pusat melakukan redistribusi PNS.
Jika rasionalisasi PNS tetap dilakukan, apa langkah yang harus dilakukan?
Kebijakan rasionalisasi harus punya alasan yang kuat, yang didasarkan pada kajian yang matang menyangkut rasio jumlah PNS. Terutama rasio petugas medis, guru, dan juga tenaga administrasi. Kalau datanya sudah jelas, baru bisa mengatakan kelebihan atau kekurangan PNS. Kebijakan harus berdasar data yang akurat dan tidak bisa ujug-ujug bilang rasionalisasi.
Anda setuju rasionalisasi jika basis data jelas?
Iya, data harus kuat. Tidak bisa tiba-tiba mengatakan kelebihan pegawai. Dari kajian yang matang, baru bisa disimpulkan kelebihan atau kekurangan pegawai.
Jika misalnya PNS yang terkena rasionalisasi tapi menolak dipensiunkan dini, bagaimana?
Ya, memang aturan mengenai pemberhentian PNS sudah ada ketentuannya di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS. Jika PNS melakukan pelanggaran, harus diberi peringatan satu, dua, dan seterusnya. Sanksinya antara lain penurunan pangkat. Kalau sampai dipecat, itu sudah berat, berat. (JPNN)
Semoga Bermanfaat .
0 comments:
Post a Comment