KASIAN NASIB GURU HONORER INI DI PECAT SEPIHAK

Asslamualaikum wr.wb . 
Salam sejahtera untuk kita semua semoga kita selalu di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , langsung saja kita baca informasi berikut ini .


JOOGJA– Denok adalah guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Stella Duce 1 Jogja yang diberhentikan tiba-tiba dengan alasan penataan pegawai pada Mei 2015 lalu. Selain Denok, Rita Ike Lisdiana pun mengalami nasib yang sama diberhentikan tanpa pesangon yang layak.
Denok dan Rita mendatangi wakil rakyat Kota Jogja di Jalan Timoho, dengan harapan dewan bisa membantu memediasi dengan pihak sekolah tempat keduanya mengajar. Upaya keduanya dilakukan setelah mediasi yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.

Keduanya pun sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Hingga kini proses persidangan sudah berjalan enam kali pertemuan. “Dalam sidang hakim masih menawarkan untuk berdamai,” ujar Denok Dewi Wulandari saat audiensi dengan Komisi D di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Kamis (3/3/2016).

Namun Denok sedikit kecewa ditengah audiensi dengan Komisi D, karena dewan tidak bisa berbuat banyak atas kasusnya. Alasannya dewan tidak ingin masuk dalam kasus yang sudah sampai ranah pengadilan. “Legislatif tidak mungkin untuk mencampuri urusan yudikatif,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto.


Fokki menyayangkan kasus tersebut lambat diketahui komisinya. Padahal kasus yang dialami Denok dan Rita bisa menimpa tenaga kerja lainnya juga sehingga butuh perhatian. Karena itu, ia menyarankan agar keduanya minta izin hakim agar dewan bisa mendampingi kasus Rita dan Denok.

Denok dan Rita diberhentikan oleh Yayasan Tarakanita, yayasan yang menaungi SMA Stella Duce 1 pada Mei 2015. Tarakanita beralasan ada penataan guru. “Anehnya setelah kami keluar, pihak yayasan justeru menerima guru lagi,” ujar Denok.

Denok dan Rita mengajar di SMA Stella Duce 1 sejak 2006 silam. Tiap tahun kontrak kerja keduanya diperbaharui. Denok mengajar Seni dan Budaya yang digaji Rp1,12 juta per bulan. Sementara Rita guru Tata Boga digaji Rp560 tiap bulan.

Menurut Rita, pemberhentian dirinya tanpa didahului dengan surat peringatan. Bahkan, sebelum pemecatan, pihak yayasan tidak menilainya kurang dalam mengajar.

Namun demikian, dia menerima pemecatan tersebut. Yang dia tidak terima adalah pesangon yang diterimanya tidak sesuai dengan masa kerja yang sudah sembilan tahun mengabdi. Alasannya karena Rita dan Denok adalah guru tidak tetap (GTT).

Denok dan Rita tetap meminta yayasan untuk memberikan pesangon sesuai Pasal 156  ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. “Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Hanya meminta yayasan memberikan hak kami sesuai peraturan yang berlaku, dan menghargai kami yang telah bekerja sembilan tahun tanpa putus,” keluh Rita.

Rita dan Denok menyadari kasusnya yang sudah sampai pengadilan bisa mencoreng nama keduanya, karena bisa menjadi bahan pertimbangan bagi sekolah lain ketika keduanya kembali mendaftar menjadi guru. Namun, keduanya sudah mempertimbangkan. Keduanya ingin semua guru atau karyawan mendapat hak yang sama sesuai undang-undang.

Sementara, Santoso dari Yayasan Tarakanita yang menangangani kasus tersebut membantah tidak memberikan pesangon terhadap Denok dan Rita. “Pesangon ada cuma memang belum ada kesepakatan,” kata Santoso saat dihubungi melalui telepon.

Santoso mengatakan, meski kasus sudah sampai pengadilan, namun pihaknya masih membuka diri untuk mediasi.

Dinsosnakertrans Kota Jogja yang sempat memediasi kedua belah pihak sebanyak empat kali, namun gagal. “Sampai pertemuan terakhir tidak ada titik temu,” kata Mediator Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinsosnakertrans Kota Jogja, Dwiyono.

Menurutnya kedua belah pihak masih belum sepakat terhadap nominal pesangon yang ditawarkan yayasan dan pesangon yang diminta kedua guru. Ia menyebutkan Tarakanita menawarkan kompensasi untuk Rita terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan dana BPJS dengan total Rp11,6 juta. Sementara untuk Denok Rp20,3 juta.

Namun, tuntutan Rita Rp54,1 juta dan tuntutan Denok Rp56,1 juta. Ia berharap keduanya segera menemukan kesepakatan, karena Dinsosnakertrans sudah tidak bisa ikut campur mengingat kasus sudah ditangani pengadilan

Semoga bermanfaat .


Sumber : http://www.harianjogja.com/

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top