Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013

Pada pelaksanaan K-13 di sekolah tentunya terdapat beberapa perubahan mapel antara kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013. Dengan adanya perbedaan ini akibatnya terjadi perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Pada implementasi K-13 ini tidak lagi tercantum mapel TIK di SMP dan SMA, IPA, IPS, KKPI, dan kewirausahaan di SMK. Namun yang muncul adalah mapel baru, yakni prakarya di SMP, Prakarya dan Kwirausahaan di SMA/SMK. Perubahan mapel peminatan kejuruan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Kehlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Jadi, dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penyaluran tunjangan profesi pendidik. Maka dengan adanya perubahan tersebut, silahkan pahami 4 point berikut ini :
1. Jenis guru dan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mapel peminatan kejuruan i SMK sebagaimana dicantumkan dalam lampiran III
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV

Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013



Download  Lampiran Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013 melalui link berikut :


Demikian informasi mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top