Pedoman Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesioan (AKPK) Bagi Kepala Sekolah

AKPK bagi Kepala Sekolah didasarkan pada kompetensi profesional kepala sekolah/madrasah yang ada di dalam Permendiknas No.13 Tahun 2007. Namun, Sampai saat ini belum ada data yang dapat menunjukkan secara komprehensif mengenai peta kompetensi kepala sekolah di Indonesia. Peta kompetensi kepala sekolah sangat penting sebagai acuan untuk penyusunan dan pengembangan program peningkatan kompetensi kepala sekolah. Melihat pentingnya pemetaan kompetensi kepala sekolah, maka diperlukan instrumen yang dapat mengungkapkan secara utuh peta kompetensi kepala sekolah. Untuk itu LPPKS mengembangkan Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK) bagi Kepala Sekolah. AKPK adalah sebuah instrumen yang digunakan untuk melakukan pemetaan kompetensi kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Pedoman Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesioan (AKPK) Bagi Kepala Sekolah

 Kompetensi profesional kepala sekolah/madrasah dikelompokkan ke dalam lima dimensi: 
•    Dimensi Kepribadian
•    Dimensi Manajerial
•    Dimensi Kewirausahaan
•    Dimensi Supervisi
•    Dimensi Sosial

AKPK bagi Kepala Sekolah ini bukan merupakan instrumen tes yang bertujuan untuk menilai kepala sekolah. Tujuan dari AKPK bagi Kepala Sekolah adalah untuk:
•    Mengidentifikasi bagian-bagian dari tiap-tiap kompetensi yang merupakan pengetahuan dan keahlian yang sudah dimiliki sebagai kepala sekolah/madrasah. Bagian-bagian ini menjadi KEKUATAN bagi kepala sekolah/madrasah.
•    Mengidentifikasi bagian-bagian dari tiap-tiap kompetensi yang masih memerlukan pengetahuan, keahlian dan penerapan di tempat kerja yang lebih mendalam. Bagian-bagian ini merupakan BAGIAN YANG MEMERLUKAN PENGEMBANGAN LEBIH LANJUT.

Bagaimana Mengisi AKPK


AKPK bagi Kepala Sekolah ini dirancang untuk membantu kepala sekolah/madrasah untuk mengidentifikasi sejauh mana ia telah mencapai kompetensi tersebut sesuai dengan peran kepemimpinannya sebagai kepala sekolah.

Tujuan AKPK

AKPK bagi Kepala Sekolah dibagi ke dalam tiga kolom. Kolom ALTERNATIF PENERAPAN PATOKAN berisi penerapan yang diharapkan dipenuhi oleh seorang kepala sekolah/madrasah yang berkompetensi. Seorang kepala sekolah/madrasah mungkin sudah mendapatkan pengalaman-pengalaman yang digambarkan pada contoh tersebut, yang berkaitan dengan kegiatan kepemimpinan dan manajemen baik sebagai seorang guru, pemimpin dan juga kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah dimana ia bertugas. Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI merupakan refleksi atas pengetahuan dan praktik-praktik yang telah dikuasai dan dilakukannya. Kepala sekolah perlu menilai diri sendiri terhadap penguasaan dan praktik-praktik  yang telah dikuasai dan dilakukannya dengan memberi respon berdasarkan 4 pilihan jawaban A, B, C, atau D yang tersedia. Kepala sekolah harus memberi nilai yang paling sesuai (JUJUR) dengan gambaran tingkat kompetensi yang telah dimiliki. Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN diisi oleh kepala sekolah dengan satu atau lebih contoh praktik yang dilakukannya untuk mendukung nilai yang telah diberikan pada kolom Tingkat Penilaian Kompetensi.

Penjelasan yang lebih rinci untuk setiap kolom sebagai sebagai berikut:

1. Kolom ALTERNATIF PENERAPAN PATOKAN. Contoh kemungkinan penerapan patokan adalah contoh bagaimana kompetensi/sub kompetensi diterapkan atau dilakukan oleh kepala sekolah di sekolahnya.

2. Kolom TINGKAT PENILAIAN KOMPETENSI. Tingkat penilaian kompetensi adalah tingkatan kualitas penguasaan kompetensi dari seorang kepala sekolah yang menunjukkan seberapa jauh bagian-bagian dalam sebuah kompetensi kepala sekolah itu telah dikuasainya. Tingkatan penilaian kompetensi dari yang terendah sampai dengan tertinggi dijelaskan sebagai berikut:

a.    Simbol A :
Artinya yang bersangkutan tidak pernah melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan atau yang bersangkutan hampir tidak memahami aspek yang ada pada patokan.
b.    Simbol B :
Artinya yang bersangkutan sekali-dua kali telah pernah melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan namun lebih banyak tidak melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan atau yang bersangkutan memahami beberapa aspek yang ada pada patokan.
c.    Simbol C :
Artinya yang bersangkutan telah melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan namun sekali-dua kali tidak melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan atau yang bersangkutan memahami banyak aspek yang ada pada patokan.
d.    Simbol D :
Artinya yang bersangkutan sering telah melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan dan hampir tidak pernah tidak melakukan seperti yang dipersyaratkan dalam patokan atau yang bersangkutan memahami secara komprehensif aspek yang ada pada patokan.

3.    Kolom BUKTI PRAKTIK YANG DILAKUKAN. Bukti praktik yang dilakukan kepala sekolah adalah sebuah pernyataan atau ungkapan atau frase dalam satu atau lebih kalimat yang menjelaskan kondisi nyata dari penerapan sebuah kompetensi/sub kompetensi yang dilakukan oleh kepala sekolah, sebagai refleksi diri atas apa yang senyatanya terjadi pada diri kepala sekolah pada saat ini ketika menerapkan sebuah kompetensi dasar/sub kompetensi. Mengandung beberapa aspek yaitu 1) kata operasional (misal, menerima saran/masukan); 2) pengisi AKPK bagi Kepala Sekolah disilahkan untuk menentukan sendiri konteksnya  (penerapan bagian-bagian kompetensi yang akan dituliskan sebagai bukti praktik-praktik kegiatan di sekolah).

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top