Infoguru.click --- Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok di sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tersebut memuat sanksi terhadap guru yang merokok di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan, kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi. “Guru, kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
Anies Baswedan |
Bekas Rektor Univesitas Paramadina itu mengatakan, larangan juga berlaku bagi para siswa. Namun, jika ada siswa yang tertangkap tangan merokok tidak perlu diberikan sanksi seperti diberhentikan dari sekolah.
Siswa perlu dibina dan pendidikan merupakan hak dasar bagi anak-anak. Jadi, kalau sekolah menemukan anak merokok, panggil orang tuanya, bicarakan baik-baik. Jangan diisolasi, jangan dipermalukan, dan tidak boleh dikeluarkan ,ujarnya.
Pasal 5 Permendikbud nomor 64 tahun 2015 berbunyi: Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah (Andi/kininews) .
Infirmasi terbaru seputar guru dan pendidikan silahkan lihat disini
Semoga informasi di atas berguna untuk bapak ibu guru sebagai pengetahuan dini tentang larangan merokok di sekolah ini , semoga aturan ini benar benar bisa di laksanakan oleh semua guru karena , apabila guru di lihat merokok oleh siswa akan menjadi contoh yang sangat tidak baik, dan juga menggangu kesehatan orang lain , sekian informasi yang dapat kami sampaikan , salam pendidikan .
0 comments:
Post a Comment