TERBARU!!MENTERI YUDDY KLARIFIKASI JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN 14 PNS

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu,,, Selamat Malam rekan-rekan guru tercinta, dimanapun anda berada semoga dalam keadaan sehat bersemangat!!
Kali ini kami akan memberikan informasi terkait Klarifikasi Jadwal Gaji Guru, untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini,,,,,,,,,,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat berada di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (17/5), menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bulan Juli 2016 mendatang. Gaji ke-13 dimaksudkan untuk tunjangan pendidikan anak yang akan diberikan sebelum lebaran. Sementara gaji ke-14 berlaku seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pegawai swasta.



“Gaji ke-14 itu adalah THR. Kira-kira akan dicairkan sebelum lebaran,” ujar Yuddy, dilansir CNN Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Yuddy menuturkan perbedaan antara gaji ke-13 dan gaji ke-14. Gaji ke-13 adalah bentuk pencairan dana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap anak Aparatur Sipil Negara. Proses pencairannya akan dilakukan bulan Juli dengan nilai cukup besar.

Hidayah Azmi Nasution, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kemenpan-RB, mengatakan bahwa besaran THR yang akan diterima PNS adalah satu kali gaji pokok. THR dimaksudkan sebagai pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tahun ini, tidak ada kebijakan untuk menaikkan gaji pokok PNS.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 lebih besar daripada THR. Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Tunjangan lainnya ini seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

 (Sumber :nusantaran.com)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda semua, Salam Guru Indonesia!!
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu,,,

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top