Ditjen GTK secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor : 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar yang belum diambil tahun 2014, 2015 dan 2016. Surat edaran tersebut diberikan pada direktur Bank BRI dan BNI.
Merujuk pada surat edaran nomor 04/D/SE/2016 tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.
Yang kedua adalah pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa cukup dengan syarat satu dokumen, yaitu surat keterangan dari kepala sekolah.
Merujuk pada surat edaran nomor 04/D/SE/2016 tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.
Yang kedua adalah pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa cukup dengan syarat satu dokumen, yaitu surat keterangan dari kepala sekolah.
Dan yang terakhir pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan persetujuan kepala dinas setempat)
Demikian Informasi Pencairan Dana BSM/PIP yang Belum Diambil Tahun 2014, 2015, & 2016, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment