Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi ke-2 Tahun 2016

Buku Pedoman Pentapan Peserta Sertifikasi Sergur telah mengalami dua kali perubahan. Pada buku pedoman revisi kedua ini berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta.

Buku Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Kenapa? Karena salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.

Perlu diketahui juga bahwa Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.


Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi ke-2 Tahun 2016

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.
a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1.

Informasi lebih lengkap mengenai Urutan Prioritas Penetapan Peserta beserta contoh-contohnya dapat diunduh melalui tautan berikut :

 Demikian informasi mengenai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi ke-2 Tahun 2016, semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top