Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016 perilhal penetapan jam kerja ASN, TNI dan PLORI pada bulan Ramadan dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan, khususnya bagi ASN, TNI dan PLORI yang beragama islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan.
Adapun jadwal yang dimaksud yakni sebagai berikut :
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
a. Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b Hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a. Hari Senin sampai Kamis, dan Sabu pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadan adalah 32.50 jam per minggu
4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Unduh surat edaran disini : SE Jam Kerja PNS selama Ramadhan
Demikian informasi mengenai Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB, semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment