Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu,, Salam Sejahtera!!
Selamat malam Bapak/Ibu sekalian semoga dalam keadaan Sehat dan Bersemangat, kali ini kami akan memberikan informasi yang SANGAT SPESIAL yaitu GAJI HONORER AKAN SETARA DENGAN GAJI PNS, benarkah?? untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini,,,,,,,
Ini kabar gembira untuk para guru honorer. Pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Budi, dengan diangkat menjadi PPPK, maka pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.
''Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,'' ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga, Ahad (11/10).
Dengan adanya kebijakan ini, Budi menyatakan, para guru tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi. ''Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,'' katanya.
Budi mengakui, saat ini memang terjadi kesenjangan yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi. Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekadarnya.
Dia mengatakan, guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan. Sementara gaji guru honoror, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di SMP dan SMA.
Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapatkan honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS,'' katanya.
( Sumber :republika.co.id)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikn semoga bermanfaat untuk kita semua, Salam Guru Indonesia!!
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,
0 comments:
Post a Comment