WAJIB BACA!! ATURAN TERBARU GAJI HONORER YANG DITERAPKAN

Assalamu'alaikum wr wb,,,,,, selamat malam guru profesional muda!!
malam ini kami akan memberikan informasi terkait aturan baru gaji honorer,lantas bagaimana dan apasajakah aturan yang diterapkan, berikut informasinya,,,,,,,,,

 Aturan yang diterapkan untuk para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pementangsiantar, mulai tahun ini Guru Honorer tetap bekerja dengan gaji berdasarkan absensi dan kinerja masi-masing.


Penjabat Walikota Pematangsiantar, Jumsadi Damanik mengatakan, jika honorer sering membolos atau masuk kerja tapi tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya, maka akan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

“Jika selama tiga bulan terakhir menunjukkan kehadiran yang sangat kurang, atau hanya hadir tapi tak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, akan segera dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Jumsadi Damanik, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).

Pernyataan Jumsadi ini menanggapi dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, sebagaimana dilansir sejumlah media.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP, Julham Situmorang membantah tuduhan itu. Ditegaskan, semua tenaga honorer di Satpol PP gajinya dibayarkan sesuai dengan kehadirannya masing-masing. Dengan demikian, penggajian honorer di Satpol PP jelas berbeda antara yang rajin datang dengan yang sering absen.
 

( Sumber :fajar.co.id)
Sekian info yang dapat kami sampaikan semoga membawa manfaat lebih untuk kita semua aminn,,
Jangan pernah bosan untuk mengonsumsi informasi yang kami sajikan karna  selalu terbaru dan terpercaya,,,terima kasih telah berkunjung
Wasalamu'alaikum,,,,,,,,,

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top