3 Kemenrian Mengatur Pembatasan Pemakaian HP Di Sekolah

Assalamualaikum wr.wb .
JAKARTA - Tiga kementerian sedang membahas peraturan pembatasan pemakaian handphone (HP) di sekolah. Pemerintah menilai pemakaian HP di sekolah mengganggu proses belajar mengajar.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, kementeriannya bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun peraturan bersama tentang pembatasan pemakaian penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di sekolah. Pembatasan ini akan berlaku di semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

"Penggunaan telepon genggam di sekolah ini sangat mengganggu proses belajar mengajar serta jika anak terlalu sering menggunakan HP sangat berdampak negatif," kata Yohana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3/2016).

Yohana menjelaskan, penyusunan peraturan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kemen PPPA, Kemdikbud, dan Kemenag. Tujuannya, untuk menjamin dan melindungi anak dari informasi yang berdampak negatif dan mengganggu perkembangan anak sehingga anak dapat belajar dengan optimal dan tidak terganggu dengan hal yang tidak penting.

Lebih jauh Yohana menjelaskan, penggunaan telepon genggam juga dapat menyebabkan anak malas belajar. Selain itu juga berpengaruh terhadap lingkungan pergaulannya karena anak lebih senang menyendiri dan tidak suka bergaul. Keberadaan peraturan bersama ini diharapkan meningkatkan efektivitas, kreativitas, dan kemandirian proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan, adanya pembinaan terhadap peserta didik maupun orangtua peserta didik tentang bahaya penggunaan telepon genggam secara berlebihan.

"Peraturan bersama ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi. Kita harus menyamakan substansi yang akan diatur agar tidak bertentangan dengan hak anak untuk mendapatkan dan mencari informasi yang dijamin oleh Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar guru besar Universitas Cendrawasih ini.

Demikian Informasi yang bisa saya sampaikan , semoga bermanfaat . 

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top