TERBARU ALUR , SYARAT DAN BIAYA PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN 2016

Assalamualaikum wr.wb.
Selamat Pagi rekan rekan guru seluruh indonesia, semoga seha selalu , silahkan di simak informasi berikut bagi bapak ibu yang ingin mengikuti PPGJ 2016

Syarat dan biaya Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)
RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi, artikel kali ini  yang ramai-ramainya diperbincangkan oleh guru-guru seluruh Indonesia yaitu ” Syarat dan biaya pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) “. Mungkin hanya ini yang kami dapat kami paparkan untuk anda pembaca RUMAH BELAJAR.

Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh          masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Adapun Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  2. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

  1. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  2. Tes kemampuan bahasa Inggris.
  3. Tes potensi akademik.
  4. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)
Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Semoga Bemanfaat dan bisa di jadikan panduan .



Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top