Upaya Pelemahan Tenaga Guru Honorer

Selamat Pagi rekan - rekan guru seluruh indonesia silahkan di simak informasi berikut ini .
semoga bermanfaat .

METRONEWS.CLICK - Cerita pilu tentang nasib guru honorer kini datang dari Kabupaten Kupang. Seorang guru honorer di SDN Oefafi, Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Adi Meliyati Tameno, dipecat dan dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah, Daniel Sinlae, gara-gara meminta gajinya yang belum dibayar selama dua tahun.

Upaya Pelemahan Guru Honorer

Cerita tentang nasib guru honorer di SDN Oefafi ini sebenarnya merupakan potret buram yang dialami oleh sebagian besar guru honorer yang ada di pelosok pedesaan, tapi luput dari perhatian publik. Kondisi ini diperparah oleh adanya sumbatan-sumbatan komunikasi dan tak adanya wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Walaupun belum diungkap semuanya, sulit dipungkiri nasib guru honorer di daerah pelosok pedesaan memang ibarat sapi perah. Tenaga mereka digunakan semaksimal mungkin oleh 'tuannya' kepsek guru negeri, tapi upah yang mereka terima tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan. Tak hanya nilainya yang kecil, tapi juga pembayarannya tidak lancar.

Ada alasan mengapa guru honorer ini bisa bertahan dengan kondisi tersebut. Salah satu alasan ialah begitu banyak lulusan perguruan tinggi (PT), tapi di sisi lain tidak diimbangi jumlah lapangan kerja yang tersedia. Apalagi untuk kondisi NTT, rata-rata lulusan PT mengharapkan lapangan kerja formal yang sudah disediakan ketimbang menciptakan lapangan kerja sendiri.

Tingginya harapan terhadap lapangan kerja formal ini menciptakan ketergantungan tinggi dan serentak melemahkan posisi tawar guru honorer. Apalagi kalau tidak dibekali keterampilan diri yang memadai. Daripada tidak mendapatkan kerja atau menganggur, lebih baik bekerja di lembaga formal yang sudah ada walaupun 'dihargai' dengan gaji kecil sekalipun.

Dan, ketika sudah diterima di lembaga formal, langkah selanjutnya adalah menjaga keseimbangan dengan sistem yang ada sehingga bisa bertahan. Sikap menjaga keseimbangan antara lain dengan bekerja tanpa pamrih, disiplin, patuh, tidak memberikan protes terhadap apapun yang terjadi di lembaga itu walaupun nyata-nyata terlihat ada kesenjangan.

Kembali ke soal guru honorer di SDN Oefafi, tindakan pemecatan dan melaporkan kepada polisi dengan tuduhan melakukan pemfitnahan sebenarnya hanya merupakan salah satu bentuk tindakan pelemahan agar guru honorer bersangkutan tidak terus berteriak atas ketidakadilan dan ketidaksewenangan yang dialaminya.

Apabila aparat kepolisian jeli dalam menangani kasus ini, semestinya tidak serta merta menangani tindakan pencemaran nama baik yang dilaporkan. Tapi mengapa tindakan itu bisa terjadi. Kasus yang terjadi pada guru honorer itu ibarat asap dan api. Tidak mungkin ada asap tanpa ada api. Begitu pulalah dalam kasus tersebut. Tidak mungkin ada SMS kalau honornya
selama dua tahun dibayar. Sumber : (http://kupang.tribunnews.com) .

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top