KABAR GEMBIRA!! GURU SERTIFIKASI AKAN TERIMA TPP

Assalamu'alaikum wr wb,,,,, Salam sejahtera untuk kita semua!!
hari ini kami akan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk lebih jelasnya silahkan baca informasi dibawah ini,,,,,,,,,,,

 Peralihan pengelolaan 597 SMK/SMA dari kabupaten/kota ke pemprov berimbas pada besaran nominal tambahan penghasilan yang diperoleh guru. Guru yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi tetap akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemprov.


 
Pemberian ini sesuai dengan Pergub Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan. Gubernur Ganjar Pranowo tidak ingin, sama-sama pegawai pemprov terjadi perbedaan tambahan penghasilan.

Namun soal nominal TPP yang akan diberikan, pemprov terlebih dulu akan membuat kebijakan baru. Lantaran jika diberikan utuh sebagaimana aturan pergub, tambahan penghasilan yang diperoleh guru melebihi tambahan PNS pemprov lainnya. ‘’Ada (TPP).

Disesuaikan dan selisihnya diberikan,’’ kata Ganjar, kemarin. Sebagai informasi, nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun tunjangan profesi bagi guru non-PNS setara dengan sekali gaji pokok. Sementara TPP pegawai pemprov antara Rp 3 juta-Rp 25 juta, disesuaikan dengan golongan dan eselon.

Sebagai contoh, guru A golongan III memperoleh tunjangan sertifikasi Rp 2 juta, maka ia akan diberi TPP Rp 750.000 agar setara nominal TPP untuk pegawai pemprov Rp 2.750.000. Peralihan pengelolaan SMA/- SMK dari kabupaten/kota ke provinsi itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabid Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro menjelaskan pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak termasuk dobel anggaran.

Periode Peralihan

‘’Yang diberikan APBD pemprov adalah tambahan penghasilan. Nanti istilahnya bukan TPP. Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Jadi beda, enggak masalah. Jumlah guru yang akan memperoleh tambahan penghasilan berkisar 27.000,’’kata Ibnu.

Lalu bagaimana dengan guru honorer? Semua gaji nantinya akan menjadi kewajiban pemprov. Namun sesuai dengan aturan, tenaga harian lepas dan honorer tidak memperoleh TPP. Ganjar menjelaskan saat ini adalah periode peralihan dan ditargetkan rampung pada 31 Maret.

Pada periode ini dilakukan pendataan aset dan guru serta tenaga nonguru serta dilakukan verifikasi. Lantaran banyak kejadian, ada laporan aset namun kenyataannya tidak ada atau ada namun sudah rusak. 1 April-31 Oktober 2016 masuk periode penyerahan. Setelah itu, secara de jure, SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.

Secara resmi peralihan kewenangan akan dilakukan per 1 Januari 2017. Ganjar meminta persoalan aset pada proses peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/ kota ke provinsi harus benar-benar beres. Dia tak ingin terjadi keributan lantaran aset.

 ( Sumber :suaramerdeka.com)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga memberi manfaat dan menambah wawasan untuk kita semua, Amiiiin

Artikel Cari Data Lainnya :

1 comments:

Scroll to top