Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera!!
Pegawai Negeri Sipil atau yang akrab dikenal dengan PNS adalah abdi negara, kali ini kami akan memberikan informasi kepada anda sekalian terkait PNS yang sudah Pensiun tidak medapat THR, benarkah demikian? mengapa? silahkan baca info dibawah ini,,,,
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan jika Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif. Itu artinya, para pensiunan PNS tidak akan mendapatkan THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Andi Jufri Bukti mengatakan, sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan nmr 6 thn 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja di perusahaan. PNS tidak diatur dalam peraturan tersebut.
“Jadi pensiunan tidak termasuk untuk penerima THR, dan pemberian THR itu diberikan kalau ada hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja bagi orang yang tidak bekerja atau pensiun, ” jelasnya.
Diketahu, saat ini pemerintah baru pertama kalinya memberikan THR kepada para Pegawai Negeri Sipil.
( Sumber : inikata.com)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih telah mengunjungi laman kami dan tetap ikuti terus perkembangan berita terUPDATE dari kami,,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,
0 comments:
Post a Comment