Juknis Penyelenggaraan TK (Taman Kanak-Kanak) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS

Juknis Penyelenggaraan TK (Taman Kanak-Kanak) - Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan di Taman Kanak-kanak adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Siapa yang dapat mendirikan TK?
Taman Kanak-Kanak (TK) dapat didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Badan hukum.
Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Juknis Penyelenggaraan TK (Taman Kanak-Kanak)


Syarat Pendirian TK
Persyaratan pendirian TK terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Berikut persyaratan pendirian TK

1. Persyaratan administratif pendirian TK terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengurus dan rincian tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian TK terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK, yang memuat:
1) visi dan misi;
2) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
3) sasaran usia peserta didik;
4) pendidik dan tenaga kependidikan;
5) sarana dan prasarana;
6) struktur organisasi;
7) pembiayaan;
8) pengelolaan;
9) peran serta masyarakat; dan
10) rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima)
tahun.

c. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Mekanisme Pendirian TK
1. Pendiri TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak TK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan TK ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD perizinan atas permohonan izin pendirian TK.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan menerbitkan keputusan izin pendirian TK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan TK (Taman Kanak-Kanak) disini :

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top