Assalamualaikum..wr..wb.Salam Hormat untuk Bapak dan Ibu Guru semua, Salam sejahtera untuk kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Kabar baik, Guru tidak tetap dan Pegawai Tidak tetap akan dapatkan insentif Guru Non PNS.
Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
DIsiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
SUMBER(http://www.infopgri.tk/)
Demikian berita dan Informasinya semoga apa yang di sampaikan bermanfaat bagi kita semuanya khususnya para Bapak dan Ibu Guru semoga Grmbira dengan apa yang telah di sampaikan.
0 comments:
Post a Comment