Assalamu'alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera!!
Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai pencairan GAJI 13- DAN THR mendapat PERSETUJUAN PRESIDEN JOKOWI, dan INI JADWAL CAIRnya,,,,,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke - 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari situs www.menpan.go.id, Selasa (14/6/2016).
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Terpisah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kemen PANRB Herman Suryatman menegaskan pencairan dan pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara akan dilakukan sesuai rencana.
"Gaji ke-13 dan 14 akan diberikan sesuai rencana," kata kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2016).
Di samping itu, Herman juga menepis kabar yang beredar di media sosial bahwa ada kemungkinan gaji ke-13 dan 14 tidak akan cair atau dibekukan apabila kondisi keuangan negara terganggu. Ia menyatakan kabar itu sama sekali tidak benar.
( Sumber : http://bangka.tribunnews.com)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk anda semua,
terima kasih telah mengunjungi laman kami, tetap berlangganan untuk mendapatkan informasi terUPDATE untuk anda semua,,,
0 comments:
Post a Comment