PRESIDEN JOKOWI SUDAH TEKEN (PP) JAGI KE-13 DAN THR INI PENJELASANNYA,,,

Assalamualaikum Warahmatllahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera untuk Semua!!
kali ini kami akan memberikan nformasi kepada anda terkait info pencairan GAJI 13 DAN THR yang sudah di teken oleh pak jokowi untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini,,,,,

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara. Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.


Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id), pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu, Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. 

Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima tunjangan atau pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi Pasal 3 ayat 3a PP tersebut.

Sementara pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni," bunyi 4 ayat (1) PP tersebut.

Sedangkan pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli

THR

Adapun menurut PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

Ketentuan pemberian THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu juga berlaku bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2016.

Keempat Peraturan Pemerintah itu, yaitu PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 17 Juni 2016.

 ( Sumber : finance.detik.com)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua, terima kasih telah berkunjung di laman kami tetap ikuti informasi terUPDATE dari kami setiap harinya mengenai pendidikan,gaji dll,,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,,

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top