Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Salam Sejahtera untuk Kita Semua!!
gaji gaji dan gaji, setiap orang pasti tergiur kalau mendengar kata gaji dan tentunya lebih bergairah dalam bekerja,, nah kali ini kami akan memberikan informasi terkait pencairan gaji tahun ini, untuk lebih jelasnya silahkan baca berita selanjutnya,,,,,
Seluruh PNS sedang menanti pencairan gaji ke 13 dan THR yang akan diterima sebelum Lebaran pada Juli mendatang. Khusus PNS Pemprov DKI Jakarta, pencairan gaji ke 13 dan THR akan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meneken surat keputusan (sk).
"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP. Kami sudah siapkan draf SK gubernur, jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga," kata Sekretaris Daerah, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/6).
Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, untuk gaji ke 13, PNS akan mendapatkan penghasilan pokok beserta tunjangannya. Sedangkan gaji ke 14 atau THR, hanya akan mendapatkan penghasilan pokok.
"Jadi THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok," jelas Agus.
"Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan," pungkasnya.
( Sumber : merdeka.com)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua,, kami ucapkan terima kasih karena telah berkunjung ke laman kami, jangan lupa ikuti terus perkembangan info terUPDATE dari kami yang tentunya untuk anda sekalian,,,,,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakautuh,,
0 comments:
Post a Comment