7 Poin Penting Layanan Simpatika Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016

Memasuki akhir tahun pelajaran 2015/2016, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis membuat kebijakan terbaru terkait layanan SIMPATIKA. Berikut ini kami sampaikan informasi terbaru Layanan Simpatika Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dirangkum menjadi 7 poin :

A. Efektifitas Simpatika
1. Berdasarkan SE Dirjen Pendis no.373.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 disebutkan bahwa efektifitas pencairan melalui SIMPATIKA dengan fitur SKMT/SKBK-nya akan mulai diberlakukan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dan bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Semester Genap TP.2015/2016 adalah “sarana latihan” untuk semester selanjutnya. (proses akhir adalah S25 serta SKMT/SKBK)
3. Batas akhir verval semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yaitu 30 Juni 2016.
4. Agenda Verval NPSN, adalah langkah awal dari sinkronisasi antara SIMPATIKA – EMIS
5. Guru PAI tidak akan diterbitkan NPK, karena Satminkalnya di Kemdikbud.
6. Sesuai SE Dirjen Pendis No.2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2016, maka SK Tim SIMPATIKA harus dikeluarkan oleh Kepala Kanwil atau Kepala Kemenag Kabupaten. 

7 Poin Penting Layanan Simpatika Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016

B. Sertifikasi / NRG
1. Pusat telah memiliki longlist peserta sergur 2016, hanya saja karena belum ada Surat Keputusan mengenai LPTK pelaksana sergur 2016 maka data disimpan dulu, yang nantinya juga akan disinkronkan dengan AP2SG. (tetap pola PLPG dengan prioritas Guru PNS yang belum tersertifikasi, jika masih ada kuota baru Guru Non-PNS)
2. Masalah verval NRG yang bermasalah akan mulai dibereskan mulai Bulan Juni 2016, sehingga pada semester Ganjil TP.2016/2017 masalah linieritas yang berasal dari verval NRG akan terselesaikan.
3. Jika guru adalah lulusan kampus yang melaksanakan PPG pada tahun-tahun sebelumnya, maka sertifikatnya berbeda. Jika bisa dientry pada verval NRG, maka silahkan dientry. 

C. Inpassing
1. Inpassing akan dicairkan bagi pemilik SK Inpassing yang telah diaudit BPKP. Dibayar sesuai golongan, tanpa melihat usia kerja.
2. Tidak akan ada revisi SK Inpassing.
3. Verval Inpassing pada SIMPATIKA agar disesuaikan dengan SK Fisik yang ada.
 
D. Kepala Madrasah
1. Rujukan mengenai Kamad PNS di sekolah swasta : KMA no.492 tahun 2003, KMA no.493 tahun 2003 dan PMA no.29 tahun 2014. Saat ini sedang menanti Aturan baru agar dapat diakui tambahan jam mengajarnya pada aplikasi SIMPATIKA.
2. Guru PNS DPK di sekolah swasta secara administrasi harus terdata di sekolah negeri.
3. PKG guru PNS DPK di sekolah swasta berhak dilakukan oleh Kepala Sekolah Negeri.

E. Kurikulum
1. Masalah linieritas pada SIMPATIKA berpedoman pada Surat Edaran BPSDMPK no. 29277/J/LL/2014. (masih tahap penyempurnaan)
2. Misalnya jika sertifikasinya guru Penjaskes di MI kemudaian mutasi menjadi guru Penjaskes di MTs, maka mapelnya tidak akan linier. (rujukan sesuai jenjang mapel sertifikasinya)
3. SKMT/SKBK yang dikeluarkan oleh SIMPATIKA akan digunakan sebagai syarat pencairan tunjangan, oleh karena itu agar masing-masing kabupaten mengarsipkan berkas tersebut dengan rapih.

F. Lain-Lain
1. Agar sama-sama mengontrol menu STATISTIK pada beranda SIMPATIKA untuk mengontrol keaktifan guru dan PTK di wilayah masing-masing.
2. Perbaiki redaksi SK Guru PNS DPK di sekolah swasta. Harusnya tertera : “….. diangkat sebagai CPNS pada MTs Negeri xxx dan Diperbantukan pada MTs Swasta yyy di Lingkungan ……..”
3. SIMPATIKA melibatkan banyak pihak, diantaranya Kepala Kantor, Pengawas, Seksi PAIS. Oleh karena itu agar saling berkoordinasi dengan seksi penmad.

G. Perihal SKMT/SKBK
1. Berkoordinasi dengan Korwas agar bersama-sama mem-follow up SKMT/SKBK dari para guru dengan cara melakukan kroscek ajuan SKMT/SKBK dari Simpatika yang diserahkan dengan keadaan sesungguhnya di lapangan. Jangan sampai menyetujui guru yang belum memenuhi persyaratan. Form SKMT yang diserahkan guru kepada Pengawas adalah S29a beserta lampirannya. Kemudian setelah disetujui oleh Pengawas, Ajukan SKBK (S29d) kepada admin simpatika Kabupaten untuk memperoleh SKBK (S29e) yang harus ditandatangai oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten. 
- Perkecualian : Hal tersebut diatas berlaku mulai semester Ganjil 2016/2017, sedangkan untuk semester ini mohon kerjasamanya untuk menyetujui ajuan SKMT/SKBK yang diserahkan karena masih dalam tahap latihan dan pembiasaan untuk semester selanjutnya.
2. Seluruh berkas yang telah beres, diarsipkan di bagian pencairan sertifikasi seksi PENMAD untuk dijadikan persyaratan pencairan. 
3. Perihal keaktifan guru dan PTK
Berkoordinasi dengan Ketua IGRA, MK2MI dan MK2MTs dan koordinator MA untuk menyampaikan informasi hasil sosialisasi dan juga saling mengingatkan mengenai proses-proses yang harus dilaksanakan pada Simpatika. Bersama-sama mengakses menu statistik pada beranda web Simpatika.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top