Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru semuanya, Salam sejahtera Untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. NUPTK Sanagat perlu Untuk Guru Karena Untuk Mengetahui Setatus Guru.
Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan.
Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.
Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal
Mengingat NUPTK merupakan sebuah syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapatkan setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK, maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016.
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:
Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:
Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS),
SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)
Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016
Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.
Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Guru calon penerima NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas sebagai berikut:
Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan
Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur GTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Demikian berita dan Informasinya semoga Bermanfaat,amiin.
0 comments:
Post a Comment