Rapat dalam kantor atau RDK merupakan salah satu jenis perjalanan dinas yang diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/Pb/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Uang Saku RDK merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kegiatan rapat di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang Saku RDK menggunakan MAK 524114 pada saat penganggaran dan realisasi belanja.
Ketentuan Pemberian Uang Saku RDK
Uang Saku RDK dapat dibayarkan kepada pegawai ASN yang melakukan kegiatan RDK dengan ketentuan sebagai berikut:
dihadiri peserta dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/Kementerian/Lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat.
dilaksanakan minimal 3 jam di luar jam kerja pada hari kerja
Dari persyaratan yang telah disebutkan, dapat dijelaskan bahwa uang saku RDK dapat diberikan jika rapat tersebut dilakukan dengan melibatkan pegawai ASN yang tidak satu eselon II dengan kantornya.
Selain itu, uang saku RDK juga hanya dibayarkan jika rapat dalam kantor tersebut dilaksanakan pada hari kerja di luar jam kerja.
RDK yang diselenggarakan pada hari libur atau tanggal merah tidak berhak mendapatkan uang saku. Begitu pula jika rapat dilaksanakan di jam kerja, tidak boleh dibayarkan uang saku juga.
Bagi pegawai ASN yang melaksanakan RDK dan mendapatkan uang saku, kepadanya tidak diberikan lagi uang lembur dan uang makan lembur.
Selain mendapatkan uang saku RDK, pada saat rapat, kepada para peserta rapat juga dapat diberikan konsumsi rapat berupa snack dan makan.
Kelengkapan RDK
Kelengkapan berkas untuk pelaksanaan RDK agar dapat dimintakan uang saku RDK adalah:
Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja;
Surat Tugas (ST) bagi peserta; dan
Daftar hadir rapat (absensi).
Output kegiatan RDK berupa:
Transkrip hasil rapat;
Notulensi rapat; dan/atau
Laporan
Semua persyaratan di atas harus dipenuhi. Setelah selesai melaksanakan kegiatan, jangan lupa untuk membuat transkrip hasil rapat yang telah dilakukan, notulen rapat, atau laporan kegiatan rapat sebagai bentuk akuntabilitas suatu kegiatan.
Besaran Uang Saku RDK
Besaran RDK ini telah mengalami beberapa kali kenaikan. Pada awal diperkenalkannya uang saku RDK, besaran uang saku RDK adalah Rp250.000,- per kegiatan rapat per hari.
Satu orang peserta rapat hanya dapat diberikan satu kali uang saku RDK dalam satu hari. Jadi meskipun rapat dilaksanakan selama 7 jam di luar jam kerja misalnya, hanya diberikan satu kali uang saku RDK, tidak dua kali.
Tahun 2015 lalu uang saku RDK dinaikkan menjadi Rp300.000 per hari. Tarif Uang Saku RDK tahun 2016 masih sama dengan tahun 2015 yaitu Rp300.000 per hari.
Sedangkan tahun 2017 nanti, uang saku RDK dinaikkan lagi dan besarannya dibedakan tiap-tiap golongan. Adapun besaran uang saku RDK tahun 2017 sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp300.000/orang/kali
Golongan III: Rp350.000/orang/kali
Golongan IV: Rp400.000/orang/kali
Kenaikan uang saku RDK hanya dinikmati pegawai dengan golongan III dan golongan IV, sedangkan pegawai golongan I dan II silakan gigit jari ya hehehe.
Sumber:www.gajibaru.com
Demikian informasi Tarif Uang Saku RDK mudah-mudahan bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment