KEMENDIKBUD BARU AKANKAH TUNJANGAN GURU DIHAPUS??

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,, Salam Sejahtera untuk kita semua!!
kali ini kami akan memberikan anda informasi terkait masalah tunjangan guru yang akankah di hapus atau tidak oleh kemendikbud baru?? silahkan baca info dibawah ini,,,,,

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjri Effendy memastikan tunjangan profesi guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk TPG dan program sertifikasi profesi guru. "Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru--Red). Amanat ini harus kita laksanakan," kata Muhadjir, Selasa (2/8).


Seperti diketahui, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Muhadjir mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

Sebelumnya, beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran tunjangan profesi guru pada 2016. "Baik guru PNS, maupun bukan PNS," kata pria yang disapa akrab Pranata ini.

Menurut Pranata, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Kemudian, hampir Rp 8 triliun telah disiapkan untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, seperti telah mengajar 24 jam. "Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," kata Pranata.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan, TPG tidak mungkin dihapus. Hal ini diungkapkan Dewan Pertimbangan PB PGRI Abduhzen mengingat beredarnya kabar tak benar adanya wacana penghapusan TPG oleh Kemendikbud. "TPG tidak mungkin dihapus selama Undang-Undang Guru dan Dosen tidak direvisi atau ada aturan baru," ujar Abduhzen kepada Republika, Selasa (2/8).

Abduhzen menilai, sesuai peraturan yang ada, pemerintah dituntut membayar TPG kepada para guru yang telah ditentukan. PB PGRI pun pernah menyampaikan kepada pemerintah agar sistem pembayaran TPG guru disamakan dengan dosen. Dengan kata lain, sistemnya pembayaran TPG bisa bersamaan waktunya dengan pencairan gaji pokok.

Menurut Abduhzen, sistem seperti itu sudah diterapkan di dunia para dosen, sedangkan guru tidak. Bahkan, pencairan TPG guru acap mengalami keterlambatan karena beberapa hal. "Kita sudah sampaikan ini, tapi belum ada jawaban. Ya, ini mungkin harus melihat ketentuan apa dulu yang perlu diubah," tutupnya.

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi daerah yang tidak menghapus tunjangan guru, bahkan menaikkan jumlah tunjangan. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyatakan, akan menaikkan tunjangan guru sebesar 70 persen untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di wilayahnya. "Ini dilakukan agar guru menjadi lebih semangat dan menunjukkan kualitas dalam membimbing siswanya," kata Neneng di Cikarang, pekan lalu.

Menurut Neneng, pemberian tunjangan ini agar guru dapat berkonsentrasi mengajar murid, bukan lagi memikirkan dan mengeluhkan persoalan tunjangan yang rendah. Sehingga, dunia pendidikan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi dapat berprestasi lebih baik dan dapat bekerja dengan tenang. Ia menambahkan, dalam peningkatan kinerja dan kesejahteraan guru perlu ada pembuktian secara konkret dan membutuhkan pendataan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Dalam pelaksanaan pendataan guru yang layak mendapatkan tunjangan baru, pihaknya akan melakukan seleksi. Seleksi ini, kata Neneng, dilihat dari keaktifan guru dalam masuk untuk mengajar dan kualitas guru dilihat dari pola pendidikan dalam melakukan pengajaran. Selain itu, proses seleksi juga melihat administrasi guru sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta untuk meloloskan guru berkualitas mendapatkan tunjangan.

Neneng mengatakan, untuk guru honorer juga akan mendapatkan tunjangan guna menyetarakan kesejahteraan ekonominya. Sehingga, pendapatan guru honorer yang kecil ini dapat dikatrol menggunakan tunjangan yang pengalokasiannya bersifat langsung. "Ini akan dilakukan pada ajaran baru 2016/2017 agar dirasa cukup baik dalam memberikan tunjangan. Dan sebagai bahan pertimbangan untuk pemberian tunjangan." 

 ( Sumber : republika.co.id)

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda semua, tetap ikuti berita terupdate dari kami,,,,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top