Dalam buku panduan ini berisi beberapa poin penting terkait dengan penerbitan NISN Peserta didik tahun 2016. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK. Selanjutnya untuk satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 31966/A/LL/2016 tanggal 27 Juni 2016 mengenai Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik disebutkan bahwa Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN pada tahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN.
Kemudian apa tugas Operator Sekolah terkait dengan NISN?
1. Melakukan Verifikasi dan Validasi Data
2. Melakukan pengajuan perubahan NISN
3. Melakukan pengajuan perubahan identitas (Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung
4. Melakukan pengajuan NISN untuk siswa mutasi
Panduan Verval NISN Peserta Didik Tahun 2016 melalui Halaman sdm.data.kemdikbud.go.id
Mekanisme Pengajuan NISN :
Agar lebih jelas, silahkan unduh Panduan Verval NISN Peserta Didik Tahun 2016 melalui tautan berikut :
0 comments:
Post a Comment