Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016), menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya, SS (15).
Ketua majelis hakim Rini Sesuni mengatakan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum telah memenuhi unsur pidana tersebut.

Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan pidana kepada Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian, hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara.
"Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani," sambung Rini.
Samhudi yang mencubit muridnya, dan jaksa penuntut umum menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.
Sumber:www.tribunnews.com
Demikian info ini kamisampaikan semoga berguna dan bermanfaat,Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment