Penginputan KIP pada aplikasi Dapodik merupakan tugas dari operator. Dengan diinputnya nomor KIP, maka manfaat dari KIP itu sendiri dapat dirasakan oleh si pemegang kartu. Berdasarkan surat edaran nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016, bahwa berdasarkan data yang ada KIP yang telah dikirimkan jika ditotal sudah mencapai 17.348.812 siswa/anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.
Selanjutnya untuk pemanfaatan kartu KIP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan surat edaran nomor 17/D/KU/2016 tentang pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada aplikasi Dapodik.Berkaitan dengan pendataan tersebut, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah
2. Memasukan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik, maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP, maka tetap dimasukan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah
2. Memasukan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik, maka sekolah klik kolom <salin jika nama sesuai dengan Dapodik>. Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP, maka tetap dimasukan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>
3. Memasukan data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut mendapatkan KIP namun berasal dari orang tua pemegang KKS
4. KIP dan KKS sudah dumasukan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan
5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS, maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <alasan_layak_PIP>
6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu
7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunya KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.
0 comments:
Post a Comment