Pasalnya peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan tersebut belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota baru menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepadagubernur.
"Untuk gaji tahun anggaran 2016 itu berhentinya di Desember. Jadi kabupaten itu membayar gaji PNS itu sampai dengan Desember 2016. Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi," jelas Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rafizi, Jumat (27/11/2015) kepada bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
Oleh karena itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota harus siap-siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan provinsi. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD dan SMP masih tetap dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
(Sumber: tribunnews)
Demikian berita dan informasi terkait gaji guru yg dapat redaksi Pilah Berita bagikan semoga bermanfaat. Jika berkenan mohon berikan komentar dan pendapatnya. Tetap setia bersama Pilah berita dan wassalam..
0 comments:
Post a Comment