Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 82 tahun 2015. Sehinggga dengan adanya peraturan ini diharapkan akan tercipta suasana aman, nyaman, dan menyenangkan di lingkungan sekolah.
Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan sebuah Tim Khusus yang menangani masalah tersebut. Untuk itu perlu dibentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah yang terdiri dari elemen-elemen Sekolah, seperti Kepala Sekolah, Guru, Komite, serta Perwakilan Orang Tua/Wali Murid.
Agar Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah memiliki kekuatan hukum, perlu dibuatkan SK sehingga Tim ini benar-benar dapat bekerja secara maksimal. Sebagai contoh, dalam postingan ini admin akan membagikan file Contoh SK Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah dengan format word (.doc) yang dapat diunduh di bawah postingan. Dalam SK ini memuat lampiran yang berisi susunan Kepengurusan.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam pendataan Dapodik 2016, SK Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah ini wajib diinputkan dalam aplikasi, sehingga Tim ini benar-benar harus dibentuk oleh pihak sekolah.
Silahkan unduh Contoh SK Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah di sini :
- [DOWNLOAD] SK Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Sekolah
0 comments:
Post a Comment