Assalamaualaikum..wr..wb.Selamat Pagi semuanya, Salam Sejahtera Untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Mulai tahun 2017 Pensiunan PNS akan menjadi Prioritas Pemerintah dan Siap Menaikkan Gaji dan Pensiunan PNS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Statusnya juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, selain nama dan status, pola gaji pensiun juga akan berubah, dari awalnya dibayar setiap bulan, maka sesuai wacana terbaru akan berubah menjadi “sistem pesangon.
Daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 sudah beredar meskipun masih wacana. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika akan pensiun, maka PNS atau ASN akan mendapat pesangon sesuai golongannya saat masih bekerja. Berikut daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:
1 PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp 500 juta
2 PNS golongan III Rp 1 miliar
3 PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.
Sistem pembayaran pesangon dan daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 ini harus diketahui semua PNS di negeri ini.
Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN mulai 2017 mendatang. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Sejak lama Kementerian Keuangan terbebani anggaran pensiun. Tahun ini tembus Rp 92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Dari wacana ini, maka wajar jika banyak PNS akan galau dan mereka dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Akan tetapi, Kemenpan RB menegaskan wacana tersebut tidak benar. Seperti yang dilansir di Menpan.go.id, Pemerintah membantah rumor yang beredar di media sosial tentang pembayaran pensiun PNS yang akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017.
"Tidak benar itu. Sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu," ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja.
Bagi masyarakat, guru, PNS dan calon pensiunan, jangan terpengaruh dengan isu di atas, karena dulu hanya wacana dan kini Kemenpan RB menegaskan bahwa wacana pensiunan tersebut tidak benar.
SUMBER( http://www.harianblora.com)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermanfaat,amiiin.
0 comments:
Post a Comment