Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru semuanya, Salam Sejahtera Untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik.Untuk Mendapatkan Inpassing Guru Memang agak sedikit Susah dan Tidak Mudah Bagi Guru Untuk Memperolehnya.
Inpassing merupakan suatu penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Info terbaru yang admin himpun dari berbagai sumber, bahwa untuk mengecek inpassing guru non PNS kini lebih mudah dengan cara terbaru. Dengan cara ini proses SK Inpassing guru bukan PNS akan lebih mudah.
Manfaat Inpassing sangat kompleks, salah satu manfaatnya adalah sebagai kebijakan dalam penetapan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga sebagai penetapan pemberian tunjangan bagi guru non PNS. Namun ada yang lebih penting lagi yaitu agar guru yang berstatus bukan PNS lebih tertib dalam administrasi.
Selanjutnya seperti apa kriteria guru bukan PNS yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya? Tentunya adalah guru yang mengajar pada satuan pendidikan seperti TK/TKLB/RA/BA/Sederajat, SD/SDLB/MI/Sederajat, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK/Sederajat yang sebelumnya telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Perlu dipahami dan perlu digaris bawahi bahwa guru yang dimaksud dalam pernyataan ini adalah guru yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah/yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Apa saja kriterianya?
Berikut adalah kriteria guru bukan pns yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya :
Memiliki kualifikasi Akademik minimal S-1/D-IV
Memiliki masa kerja sebagai guuru sekurang-kurangnya 2 tahu berturut-turut.
Usia maksimal 59 tahun pada saat diusulkan
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif
Fotokopi sah SK pengangkatan/penugasan sebagau guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ada(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
SUMBER(http://wimaogawa.blogspot.co.id)
Demikian berita dan Informasinya semoga bermangfaat,amiiin.
0 comments:
Post a Comment