Assalamu'alaikum..............................................!!! Salam sejahtera untuk kita semua...............!
Berikut info terkini terkait pencairan sertifikasi 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak informasinya dibawah ini....
SELAMAT MEMBACA !!!
Sekedar infomasi untuk rekan guru di kabupaten Pandeglang bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2016 sudah dicairkan sejak minggu pertama bulan Agustus 2016. Bagi rekan guru yang sudah memiliki SKTP silahkan dicek di rekening masing-masing.
Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru / TPG atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 tahun 2016 akan didasarkan SKTP baru atau SKTP periode 2 tahun 2016. Terkait dengan hal tersebut admin menginformasikan bahwa aplikasi dapodik untuk input data semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 sudah dirilis sejak akhir Juli 2016. Bahkan berdasarkan surat edaran dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran data Dapodik tahun pelajaran 2016/2017 dinyatakan bahwa Pemutakhiran data Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 paling lambat tanggal 31 Agustus 2016. Khusus SMP yang masuk wilayah binaan Admin, segera hubungi Admin apabila sampai saat ini belum bisa mengoprasikan aplikasi Dapodik 2016.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Sumber:www.satuanpendidikan.tk
Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.
Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat para pembaca yang telah berkunjung.
0 comments:
Post a Comment