Aturan ini Ringankan PNS Tersandung Narkoba

Selamat siang.....! Untuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,pns uang tersandung narkoba.simak ulasanya sebagai berikut:

Ternyata pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba masih bisa diberi kesempatan untuk dipekerjakan, jika saja hanya terbukti sebagai pengguna dan divonis hukuman pidana penjara di bawah 2 tahun. Kecuali terbukti sebagai pengedar, PNS pasti bakal dipecat.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa ada diksresi khusus yang bisa dikenakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada PNS yang terbukti terjerat kasus narkoba sebanyak 2 kali.

“Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono kemarin (5/8). Meski sebetulnya aturan tidak disebutkan berapa kalinya pelanggarannya, tapi PPK berhak mengeluarkan diskresi.

Ia mengemukakan hal itu terkait kasus penangkapan PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba. 
Bambang menjelaskan, jika PNS yang terbukti sebagai pengedar, maka harus dikenakan sanksi pidana. Tetapi jika sebatas pemakai, maka akan direhabilitasi, dan bisa dipekerjakan kembali setelah masa tahanan selesai atau setelah proses hukumnya selesai dijalani.

Pada dasarnya, pengguna narkoba akan langsung diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi terkadang ada yang sudah terlanjur langsung diproses dan dipidana. Namun untuk sanksi disiplin semuanya tergantung dari PPK.

Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang. “Tetapi kalau sebagai pengedar tidak akan ampun, dia langsung dipecat,” tegas Bambang.

Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung kasus displin, antara lain masalah pernikahan siri atau perselingkuhan. Untuk kasus ini, PNS yang terkena kasus seperti itu bisa diberhentikan.

“Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” imbuh Bambang.


Semoga berita bisa menjadikan titik jerah bagi para pns,karna pemerintah sangat bijak dalam mengeluarkan peraturan.Teriam kasih.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top