GAJI/ PENGHASILAN GURU SAMA DENGAN DIREKTUR PERUSAHAAN SWASTA,PENDAPATAN PERBULANNYA RP 7 JUTA

Assalamualaikum..wr..wb..Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru semuanya, Salam sejahtera Untuk Kita semua semoga tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Pemerintah menyatakan bahwa Pengahasilan Guru sama denagan Direktur Perusahaan Swasta.

Tunjangan untuk para guru yang mengajar di wilayah kepulauan, bakal meningkat pesat. 
Sebab pemerintah pusat dan Kabupaten Kepulauan Sangihe sama-sama memberikan tunjangan. Yakni berupa Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) untuk guru profesional, Tunjangan Daerah Khusus (TDK), dan Tunjangan Daerah Terpencil (TDT). 


Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dra H Tatawi MPd melalui Kabid Bipram Yufiter A Budikase SPd MPd mengungkapkan, TSG diberikan kepada guru profesional. Untuk mendapatkan TSG, guru tersebut harus mengikuti ujian kompetensi. Kemudian diusulkan menerima TSG. 

“Sedangkan TDK diberikan pemerintah pusat langsung kepada guru bersangkutan, dengan melihat lokasi tempat mengajar sulit dijangkau.  Asalkan, syarat data pokok pendidikan harus valid. Itu diprioritaskan untuk guru yang mengajar di wilayah kepulauan dan daratan terpencil,” terangnya. 

Untuk TDT, lanjut Budikase, adalah tunjangan khusus dari Pemkab Sangihe bagi guru-guru yang mengajar di wilayah kepulauan.

Untuk TSG besarannya satu bulan gaji pokok dan diberikan per triwulan. Begitu juga TDK disalurkan setiap tiga bulan. 

“Sedangkan TDT besarannya bervariasi. Tergantung jangkauan. Dari 500 ribu sampai 1 juta per bulan,” ungkapnya. Tahun 2016 ada 1.255 guru yang mendapatkan TSG. Sedangkan TDK 559 guru. “TDT diberikan kepada semua guru yang mengajar di wilayah kepulauan,” tambah Budikase.

Kalau dihitung, jika guru yang mengajar di wilayah kepulauan, dengan tiga tunjangan tersebut, yaitu TSG, TDK, dan TDT, penghasilan guru sebulan untuk golongan III, di luar gaji regular, mencapai Rp 7 juta. 

Demikian berita dan Informasinya semoga Bermanfaat,amiiiin.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top