Uang Makan PNS Tahun 2017, Naik Nggak? - Uang Makan PNS merupakan salah satu komponen penghasilan PNS, disamping gaji dan tunjangan kinerja. Besaran uang makan pun telah mengalami beberapa kali kenaikan, meskipun tahun kemarin sempat membuat kecewa. Setelah tarif uang makan dinaikkan sebesar Rp10.000,- per hari, akhirnya harus diturunkan sebesar Rp5.000,-
Uang Makan sendiri merupakan uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan, berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.
Uang Makan pertama kali diberikan kepada PNS pada masa pemerintahan SBY dengan diterbitkannya PMK Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan diberikannya uang makan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Pada awal-awal penerapan uang makan, uang makan ini hanya diberikan maksimal untuk 22 hari kerja dalam satu bulan. Jika dalam satu bulan ternyata anda masuk kerja selama 23 hari, maka yang dibayarkan uang makan hanya untuk 22 hari saja.
Tarif Uang Makan 2017
Standar Biaya Masukan Tahun 2017 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan diterbitkannya PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan 2016. Berdasarkan PMK tersebut, besaran uang makan tahun 2017 sebagai berikut:
Golongan I dan II Rp30.000,- per hari
Golongan III Rp32.000,- per hari
Golongan IV Rp36.000,- per hari
Dengan demikian, tidak terdapat kenaikan uang makan di tahun 2017 nanti.
Sumber: www.gajibaru.com
Sekian info ini pemerintah cepat merealisasikan apa yang menjadikan kebijakan baru,Terma kasih.
0 comments:
Post a Comment