Assalamualaikum..wr..wb.Salam sejahtera untuk kita semuanya.Aturan baru yang di terbitkankan Pemerintah tentang Guru SMA Dan SMK tidak lagi bisa Pindah jabatn dari Fungsional ke struktural kelihatannya akan segera di laksanakan.
Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang jabatannya fungsional tidak lagi bisa mengajukan permohonan untuk pindah ke PNS pemerintahan atau jabatan struktural.
Hal itu sudah sejak Oktober 2015. Penyebabnya yaitu adanya pengalihan pengelolaan dari kabupaten kota ke provinsi. Jika pun bisa pindah saat ini pasti akan ada kesalahan data. Dan yang dirugikan tentunya adalah PNS atau guru yang bersangkutan.
"Datanya nanti akan error dan bisa saja yang bersangkutan tidak akan menerima gaji karena kesalahan data," ujar Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae kepada Tribun Manado, (5/6) siang.
Untuk pindah, guru SMA dan SMK sederajat nantinya bisa pada saat pengalihan data ke provinsi telah selesai. "Yang pasti untuk penyerahan P3 atau personil peralatan dan pembiayaan untuk SMA sederajat itu nanti 2017. Namun untuk permohonan itu silahkan mengajukan ke provinsi," ujar Adnan.
Ketika sudah diterima dan disetujui oleh pemerintah provinsi selanjutnya tinggal mengajukan permohonan lagi ke Pemerintah Kota Kotamobagu. "Tetap kita juga akan lihat sesuai kebutuhan di Kotamobagu," ujar Adnan.
Permohonan pindah yang saat ini bisa dilakukan oleh guru SMA dan SMK yaitu hanya ke SMA atau SMK lain. "Selain dari ke struktural ke jenjang lainnya ke SMP atau SD sudah tidak boleh lagi," ujar
Kasubid Bangkir dan Bina Hukum BKDD Yosnandi Damopolii.
Lanjut Yosnandi meski sudah terjadi pengalihan, selama tahun 2016 gaji guru SMA dan SMK di Kotamobagu masih dari pemerintah kota. "Nanti terhitung 1 Januari 2017 penganggaran sudah dari provinsi Sulut," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kotamobagu Rukmi Simbala mengatakan bahwa data guru sudah dibawa ke provinsi. "Sudah dibawa dua minggu lalu itu ke provinsi," ujarnya singkat.
Ada 343 guru SMA sederajat baik tenaga pendidik yaitu fungsional guru maupun tenaga kependidikan yaitu tata usaha.
SUMBER(http://manado.tribunnews.com)
Demikian berita dan Informasinya semoga apa yang di sampaikan bermanfaat bagi kita semuanya,amiin
SUMBER(http://manado.tribunnews.com)
Demikian berita dan Informasinya semoga apa yang di sampaikan bermanfaat bagi kita semuanya,amiin
0 comments:
Post a Comment