Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft)

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 ini dibuat untuk untuk memberikan acuan kepada semua pihak, baik di lingkungan Direktorat Pembinaan PAUD, UPT PAUD dan DIKMAS, Dinas Pendidikan, lembaga PAUD, dan pemangku kepentingan dalam memahami proses pengajuan dan penilaian usulan, penetapan dan penyaluran bantuan serta pertanggungjawaban pengelolaan “Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016”. Meski masih dalam bentuk draft, namun juknis ini sudah bisa dikatakan hampir sempurna.

Tujuan dari pemberian bantuan rehabilitasi/renovasi ini adalah 
a. Meningkatkan dukungan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/ pengendalian dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan; 
b. Meningkatkan akses anak usia dini yang terlayani PAUD di lembaga PAUD penerima bantuan, dan 
c.  Meningkatkan mutu layanan PAUD di lembaga penerima bantuan

Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft)

Adapun Sasaran pemberian bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 adalah lembaga PAUD yang mengalami kerusakan pada fisik bangunan PAUD nya.

Persyaratan Pemberian Bantuan :
Pemberian bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 harus memenuhi
persyaratan, sebagai berikut :
1. Luas lahan lembaga PAUD minimal 150 m2
2. Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ lembaga dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan
3. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki peserta didik minimal 20 anak
6. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
7. Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak
8. Menyertakan dokumentasi kerusakan bangunan pada lembaga PAUD
9. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
10. Menyertakan denah lokasi lembaga yang akan di rehabilitasi/renovasi dan ukuran tanah
11. Diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD
12. Diprioritaskan pada lembaga PAUD yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak dan menyelenggarakan layanan PAUD diatas 3 (tiga) tahun.
13. Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan: Tidak sedang menerima bantuan lain dari Direktorat PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima bantuan REHABILITASI/ RENOVASI dari Direktorat Pembinaan PAUD

Silahkan unduh Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft), melalui link berikut :
Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft), semoga bermanfaat.

Artikel Cari Data Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top